You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Punggur Kapuas

Desa Punggur Kapuas

Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PUNGGUR KAPUAS, KECAMATAN SUNGAI KAKAP, KABUPATEN KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Administrator 24 November 2022 Dibaca 242 Kali

A. PENGERTIAN PKK

     PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tidak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan positif. Mulai dari kegiatan pelatihan UKM (Usaha Kecil Menengah), pengajian, sampai seminar-seminar kecil mengenai kesehatan reproduksi, KB (Keluarga Berencana), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan kesehatan anak. Namun kenyataannya, gerakan inilah yang sampai sekarang memiliki kontribusi besar yang secara pragmatis membantu masyarakat terutama dalam hal keluarga, perempuan, dan anak. Hal ini sejalan dengan nama PKK yang punya kepanjangan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.

     PKK adalah gerakan yang hampir selalu dianggap sebagai gerakan yang hanya bisa dianggotakan oleh perempuan. Padahal sejatinya, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga tidak hanya beranggotakan kaum hawa saja. Karena Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan yang sifatnya pragmatis dan tidak lepas dari berbagai fungsi yang disematkan.

B. TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

C. FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

 

D. KEGIATAN PKK

    1. Kegiatan KF

    2. Upacara 17 Agustus 2022

 

    3. Lomba HKG ke 50 Tahun 2021

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image